Perubahan aturan dan waktu berlakunya

Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 23 Tahun 2026 mengubah ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru serta limbah non-B3. Pasal 3 yang diubah mencantumkan elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri sebagai kategori tersendiri. Catatan resmi JDIH Kementerian Perdagangan mencantumkan 9 September 2026 sebagai tanggal penetapan dan pengundangan.

Pasal II menyatakan peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal pengundangan. Artikel ini mengikuti rumusan tersebut dan tidak menyamakan tanggal pengundangan dengan tanggal mulai berlaku. Sebelum menjadwalkan pengiriman, importir perlu memastikan tanggal operasional dan pemberitahuan pelaksanaan terbaru kepada instansi berwenang.

Rute Batam memiliki batas yang spesifik

Menurut Pasal 7A, elektronik bekas untuk kebutuhan industri hanya dapat dimasukkan untuk penggunaan industri di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB Batam). Barang tersebut tidak boleh dikeluarkan dari Batam ke KPBPB lain, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau tempat lain di dalam Daerah Pabean Indonesia.

Importir harus memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P (Angka Pengenal Importir Produsen). Ketentuan ini bukan izin umum untuk semua elektronik bekas, penjualan kembali kepada konsumen, semua tujuan di Indonesia, atau setiap kode tarif. Lampiran resmi memuat pos tarif dan uraian yang tercakup; cocokkan produk secara persis, bukan hanya berdasarkan nama umum “elektronik industri.”

Pastikan jalur persetujuan sebelum membayar uang muka

Pasal 5 mewajibkan Persetujuan Impor (PI) sebelum barang memasuki Daerah Pabean untuk kategori Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan d, termasuk barang modal tidak baru, limbah non-B3 sebagai bahan baku industri, serta elektronik industri tidak baru. Lampiran menyebut bahwa permohonan PI untuk kategori elektronik mengikuti Neraca Komoditas apabila sudah ditetapkan; jika belum, diperlukan keputusan hasil rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Pengusahaan KPBPB Batam.

Minta importir di Indonesia dan pialang pabean berizin memastikan pos tarif, penerbit PI yang berwenang saat ini, dan dokumen pendukung sebelum membayar uang muka yang tidak dapat dikembalikan. Kemampuan pemasok China untuk menjual atau mengirim mesin tidak membuktikan bahwa importir yang disebutkan memenuhi jalur impor tersebut.

Alur pengadaan yang dapat diterapkan

Cantumkan kondisi barang (baru atau bekas), merek, model, nomor seri, tujuan teknis, dan usulan klasifikasi HS dalam permintaan penawaran. Minta foto pelat nama yang jelas, laporan kondisi, dan catatan pengujian agar importir dapat mencocokkan barang dengan uraian lampiran. Hindari hanya memakai nama umum seperti “elektronik industri.”

Sebelum pemesanan ruang kapal, minta konfirmasi tertulis bahwa barang akan digunakan untuk industri di Batam, status NIB/API-P importir masih berlaku, dan PI beserta persetujuan pendukung yang diperlukan telah tersedia. Samakan uraian, jumlah, satuan, penerima, dan tujuan pada pesanan pembelian, permohonan izin, serta instruksi pengiriman. Ini adalah daftar kerja, bukan nasihat hukum; konfirmasikan pertanyaan produk tertentu kepada instansi Indonesia atau pialang pabean berizin.

Daftar periksa pesanan berikutnya

  • Cocokkan uraian barang dan pos HS yang tepat dengan Bagian VII lampiran resmi.
  • Pastikan tujuan adalah penggunaan industri di KPBPB Batam, bukan penjualan kembali atau pemindahan ke wilayah pabean Indonesia lainnya.
  • Verifikasi NIB importir berlaku sebagai API-P dan pastikan penerbit PI serta dasar pendukungnya.
  • Dapatkan konfirmasi izin sebelum uang muka, pelepasan produksi, atau pemesanan kapal.
  • Samakan kondisi barang, model, nomor seri, jumlah, penerima, dan tujuan di semua dokumen.

Sumber & tanggal rujukan

  1. Indonesia Ministry of Trade Regulation No. 23 of 2026 - official JDIH recordTanggal sumber: 2026-09-09
  2. Regulation No. 23 of 2026 - official full text and annex, Indonesia Ministry of Trade JDIHTanggal sumber: 2026-09-09

Disiapkan oleh tim editorial Yifeng Sourcing dengan bantuan AI berdasarkan sumber primer di bawah. Tanggal sumber dicatat; persyaratan khusus negara tujuan harus diperiksa kembali sebelum digunakan. Konten ini bukan nasihat hukum atau pajak.