Apa yang ditetapkan sumber Indonesia

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indonesia mencantumkan briefing resmi pada 15 September 2026 mengenai ketentuan impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya. Halaman acara itu adalah pemberitahuan sosialisasi, bukan tarif baru atau daftar pengecualian per produk. Pos HS Indonesia dan daftar pengendalian impor tetap harus diperiksa untuk barang yang dibeli dari China.

Dalam penjelasan 18 Juni 2026 tentang Permendag 18/2026, Kementerian Perdagangan menjelaskan empat perubahan operasional: Laporan Surveyor (LS) dapat diterbitkan setelah Persetujuan Impor (PI) berakhir bila syarat substantif terpenuhi; nomor PI pada LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus tervalidasi konsisten; sanksi dapat mencakup pembekuan izin usaha impor atau surat keterangan komoditas yang sama jika laporan realisasi impor tidak dipenuhi; dan tersedia mekanisme untuk menangani hambatan tertentu pada arus impor. Peraturan diundangkan pada 4 Juni 2026.

Mulai dari satu produk dan satu versi data

Untuk RFQ baja, catat nama produk, grade, dimensi, ketebalan, lapisan atau komposisi paduan, bentuk, jumlah, penggunaan akhir, produsen China, negara pemuatan, dan pos HS Indonesia yang diusulkan. Minta importir atau broker Indonesia mengonfirmasi persyaratan PI, VPTI, dan LS untuk pos tersebut. Deskripsi umum seperti “material baja” tidak cukup untuk penawaran dan pemeriksaan dokumen yang patuh.

Bekukan satu versi spesifikasi sebelum pemasok mengonfirmasi harga dan produksi. Jika grade, ketebalan, lapisan, jumlah, atau produsen berubah, ulangi pemeriksaan klasifikasi dan izin. Gunakan pengenal produk yang sama pada penawaran pemasok, purchase order, faktur, packing list, sertifikat asal, dan instruksi pengiriman agar broker dapat menelusuri tanpa menyelesaikan uraian yang bertentangan.

Kendalikan rantai PI–VPTI–LS–PIB

Sebelum produksi atau booking, minta importir Indonesia memastikan PI mencakup produk, jumlah, masa berlaku, dan rencana pengiriman yang sebenarnya. Jika verifikasi atau penelusuran teknis (VPTI) diperlukan, sepakati siapa yang mengaturnya dan kapan buktinya tersedia. Pemasok tidak boleh menganggap PI lama otomatis mencakup model yang berubah atau jendela pengiriman baru.

Sebelum pengajuan pabean, bandingkan nomor PI pada LS dengan nomor PI yang dimasukkan pada PIB. Cocokkan deskripsi produk, pos HS, jumlah, satuan, produsen, dan asal. Penjelasan Permendag 18/2026 menekankan validasi ini, sehingga perbedaan harus diselesaikan sebelum pelepasan, bukan setelah barang tiba.

Tetapkan gerbang laporan dan pengecualian

Tanyakan kepada importir Indonesia siapa yang bertanggung jawab atas laporan realisasi impor dan bukti apa yang harus disimpan setelah clearance. Jangan menutup proyek ketika kontainer meninggalkan China; simpan PI, bukti VPTI, LS, PIB, faktur, packing list, bill of lading, dan catatan clearance bersama. Kementerian mengaitkan kegagalan pelaporan dalam keadaan tertentu dengan kemungkinan pembekuan izin impor atau surat komoditas yang relevan.

Jika LS terlambat setelah masa PI berakhir, jangan membuat dokumen bertanggal mundur. Minta importir dan surveyor mengonfirmasi apakah syarat substantif yang dijelaskan kementerian terpenuhi, termasuk selesainya verifikasi atau penelusuran dan waktu verifikasi atau kedatangan. Panduan ini adalah informasi koordinasi pengadaan, bukan nasihat hukum, kepabeanan, atau perizinan Indonesia.

Daftar periksa pesanan berikutnya

  • Konfirmasikan pos HS Indonesia dan pengendalian impor khusus untuk baja atau baja paduan sebelum penawaran China final.
  • Bekukan satu versi spesifikasi dan samakan pengenal produk, produsen, jumlah, serta asal pada semua dokumen.
  • Pastikan apakah PI, VPTI, dan LS diperlukan serta siapa pemilik setiap langkah sebelum produksi atau booking.
  • Cocokkan nomor PI pada LS dan PIB, lalu rekonsiliasi pos HS, jumlah, produsen, dan asal sebelum pelepasan.
  • Tetapkan pemilik laporan realisasi impor dan simpan seluruh rantai dokumen setelah clearance.

Sumber & tanggal rujukan

  1. Indonesia Kemendag: Permendag 18/2026 import licensing and legal certaintyTanggal sumber: 2026-06-18Berlaku mulai: 2026-06-04
  2. Indonesia Directorate General of Foreign Trade: steel and alloy import requirements briefingTanggal sumber: 2026-09-15

Disiapkan oleh tim editorial Yifeng Sourcing dengan bantuan AI berdasarkan sumber primer di bawah. Tanggal sumber dicatat; persyaratan khusus negara tujuan harus diperiksa kembali sebelum digunakan. Konten ini bukan nasihat hukum atau pajak.